Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Lembur adalah pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar jam (waktu) dinas. Menurut sudut pandang penulis, lembur di dalam pekerjaan adalah hal yang wajar. Namun kembali kepada sebuah prioritas apa yang ingin dilakukan dan dikerjakan selama kita lembur. Apakah bagi sebagian pekerja atau karyawan, lembur bisa dianggap sebagai momok yang menakutkan? Atau sebaliknya, lembur dianggap sebagai sebuah rutinitas dan kebiasaan yang sudah biasa dilakukan.
Sebelum adanya peraturan baku yang ada di Indonesia, yaitu Undang Undang Cipta Kerja. Setiap perusahaan atau badan usaha memiliki kebijakan dan SOP sendiri terkait aturan aturan tentang Lembur. Ada yang memberikan kebijakan lebih menguntungkan ke pihak karyawan dan ini biasanya kita tidak akan pernah komplain, ada juga kebijakan yang justru merugikan pihak karyawan hal ini biasanya kita akan komplain ke HR atau divisi terkait. Hal ini tidak akan bisa di kontrol oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Walaupun secara aturan baku tentang Lembur saat ini sudah ada dalam Undang Undang Cipta Kerja, masih ada beberapa badan usaha atau perusahaan yang tidak menerapkannya secara utuh. Sehingga perlu adanya filter yang dapat dilakukan khususnya dari sisi pekerja atau karyawan yang bekerja di sebuah badan usaha atau perusahaan sebagai salah satu bentuk Optimasi beban kerja. Adapun beberapa langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Selesaikan Pekerjaan sampai jam terakhir di kantor
Sebagai contoh pada saat kita memiliki tugas dan pekerjaan sehari-hari maupun tugas mendadak yang kita dapatkan dari atasan/bos kita, maka kita bisa optimalkan dan maksimalkan untuk bisa dikerjakan selama jam kerja masih berlangsung atau tersedia. Kemudian kita bisa melihat situasi dan kondisi di kantor apakah kondusif untuk dapat kita kerjakan dengan cepat, atau tetap membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
- Katakan Tidak untuk Lembur
Hal kedua yang mungkin bisa dicoba dan diterapkan adalah, katakan tidak untuk Lembur pada saat diminta oleh atasan atau bos kita. Kita bisa mengatakan tidak bisa lembur, dan coba kita cek tugas apa yang diberikan oleh atasan atau bos kita. Maka kita bisa segera mengerjakan tugas tersebut pada saat jam kerja masih tersedia. Kemudian jika belum selesai, kita bisa meminta waktu untuk dapat dikerjakan dan diselesaikan pada kesempatan pertama besok pagi.
- Tolak jika dirasa memberatkan
Hal ini adalah langkah terakhir yang bisa dilakukan apabila kita merasa beban pekerjaan dan waktu sudah tidak memungkinkan untuk ditambahkan pekerjaan baru. Sehingga kita memiliki hak untuk menolak jika diberikan pekerjaan tambahan, namun di Indonesia sewajarnya kita akan sulit untuk menolak sebuah pekerjaan dari atasan atau bos kita. Maka jika memang kita sudah overload terkait pekerjaan kita bisa menolak hal tersebut dan memberikan informasi bahwa kita akan membantu pada esok hari atau hari kerja berikutnya.
Pada penerapan langkah poin 1 sampai 3, penulis sudah mencoba menerapkan dan terbukti efektif bagi penulis. Disaat workload pekerjaan terasa sudah banyak dan berat, ada momen dimana kita bisa menolak tambahan pekerjaan. Atau kita terima namun berikan konfirmasi untuk dapat dikerjakan pada hari kerja berikutnya. Karena untuk dapat menghindari lembur, seorang pegawai bisa mengoptimalkan di waktu normal jam kerja dan sebisa mungkin tidak dikerjakan diluar jam kerja. Hal ini agar terjadi work life balance antara pekerjaan dikantor dengan urusan pekerjaan dirumah yang sudah menanti.
Ada kalanya kita merasa tidak enak dengan rekan kerja, tidak enak dengan atasan atau bos kita. Namun hal tersebut akan menjerumuskan kita kedalam pekerjaan lainnya yang diluar dari tanggung jawab kita sebagai karyawan. Ada kalanya kita perlu mengatakan “tidak” atau “tolak” sekalian jika diminta melakukan pekerjaan diluar jam kerja waktu normal, terlebih lagi jika ada aturan-aturan yang berlaku di internal perusahaan atau badan usaha hal tersebut perlu menjadi perhatian yang lebih serius.
Lesson Learned
So sebagai seorang pekerja atau karyawan sebuah perusahaan atau badan usaha, kita perlu memahami dan mengetahui batasan-batasan mana yang menjadi hak dan kewajiban kita. Untuk yang dapat dikerjakan pada hari kerja berikutnya, seharusnya bisa dikerjakan esok hari, namun balik kepada prioritas perusahaan atau badan usaha terkait dengan pekerjaan yang akan mendekati deadline atau jangka waktu terakhir. Hal ini mungkin bisa menjadi pengecualian untuk dapat kita kerjakan segera dan secepat mungkin agar terhindar dari momen kita harus Lembur. Semua akan kembali kepada kita, apakah benefit melakukan lembur bisa lebih baik? Jika tidak, kenapa kita harus rela lembur dimana pekerjaan tersebut masih bisa dikerjakan esok hari. Jika ada rekan-rekan Agilenesia yang memiliki pendapat berbeda, silahkan disampaikan penulis tunggu di kolom komentar ya!!! Terima kasih.
Referensi