Tantangan bagi Hak Kekayaan Intelektual

Reading Time: 3 minutes

Sistem informasi terkini telah menghadirkan tantangan yang luar biasa bagi hukum dan praktik-praktik sosial yang melindungi kekayaan intelektual.  Kekayaan intelektual dianggap sebagai harta tak berwujud yang diciptakan oleh seseorang ataupun organisasi. Teknologi informasi telah mempersulit perlindungan terhadap kekayaan intelektual karena informasi yang terkomputerisasi dapat dengan mudah disalin atau disebarluaskan melalui jaringan. Kekayaan intelektual adalah subyek / pokok persoalan bagi berbagai macam jenis perlindungan di bawah naungan tiga tradisi resmi yaitu : rahasia dagang, hak cipta, dan hak paten.

 

Rahasia dagang

Setiap produk hasil karya intelektual – sebuah formula, perangkat, pola, atau kompilasi data – yang digunakan untuk tujuan bisnis dapat digolongkan sebagai rahasia dagang, dan bukanlah informasi yang dapat diakses secara umum. Perlindungan terhadap rahasia dagang bervariasi antara satu negara dengan negara lain. Umumnya, hukum mengatur rahasia perdagangan menjamin monopoli atas ide yang digunakan dalam mengerjakan suatu produk, tetapi monopoli tersebut dapat menjadi sangat lemah.

 

Hak cipta

Merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang untuk melindungi pencipta karya intelektual dari tindakan duplikasi yang dilakukan oleh pihak lain dengan tujuan apapun sepanjang hidup pencipta karya tersebut ditambah 70 tahun sesudah kematiannya. Bagi karya intelektual yang dihasilkan perusahaan, perlindungan hak cipta diberikan selama 95 tahun sejak pertama kali karya tersebut diterbitkan. Maksud di balik pemberlakuan undang-undang hak cipta adalah untuk mendorong kreativitas dan produktivitas karya dengan menjamin orang-orang yang kreatif menerima imbalan finansial dan manfaat lainnya dari pekerjaan mereka.

 

Paten

Paten mengijinkan pemiliknya melakukan monopoli eksklusif terhadap ide di balik penemuan yang diperolehnya selama 20 tahun. Konsep utama dari undang-undang hak paten adalah orisinalitas, kebaruan, dan penemuan. Kekuatan perlindungan hak paten adalah mereka memberi hak monopoli terhadap ide dan konsep yang terkandung dalam perangkat lunak yang menjadi proses pematenan. Kesulitannya adalah selain melewati kriteria ketat, orisinalitas, dan kebaruan, termasuk waktu tunggu yang lama untuk memperoleh perlindungan hak paten tersebut.

Teknologi Informasi terkini, terutama perangkat lunak menimbulkan tantangan-tantangan yang luar biasa terhadap hak kekayaan intelektual, sekaligus menciptakan masalah-masalah etika, sosial, dan politis yang signifikan. Media digital dibedakan ke dalam bentuk buku, majalah, dan media lainnya untuk mempermudah replikasi (memperbanyak cetakan); perpindahan dan perubahan. Sedangkan kesulitan dalam mengelompokkan karya perangkat lunak sebagai program, buku ataupun musik; keringkasan – membuat pencurian mudah dilakukan; dan sulitnya menciptakan keunikan dalam karya tersebut.

Penyebaran jaringan elektronis termasuk internet, telah mempersulit perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Sebelum teknologi jaringan dipakai secara meluas, salinan dari perangkat lunak, buku, artikel majalah, ataupun film harus disimpan ke dalam media fisik seperti kertas, disk komputer, ataupun kaset video yang menciptakan sedikit hambatan dalam pendistribusian. Dengan menggunakan teknologi jaringan, informasi dapat secara luas diperbanyak dan didistribusikan.

 

Akuntabilitas, liabilitas, dan pengendalian

Bersamaan dengan undang-undang kekayaan dan privasi, teknologi informasi baru memberikan tantangan bagi liabilitas hukum dan praktik sosial yang sudah ada dalam melindungi institusi dan masyarakat. Perdebatan mengenai liabilitas dan akuntabilitas mengenai konsekuensi yang tidak sengaja akibat penggunaan sistem melibatkan dimensi moral yang mandiri, namun saling terkait. Seperti apa kualitas sistem yang layak dan patut diterima secara teknologi?

Tiga sumber pokok dari kinerja sistem yang buruk adalah :

  1. Celah / kelemahan dan kesalahan pada sistem.
  2. Kegagalan perangkat keras ataupun fasilitas lainnya yang disebabkan oleh alam maupun penyebab lainnya.
  3. Kualitas input data yang buruk.

Meskipun celah / kelemahan pada perangkat lunak dan kerusakan pada fasilitas sudah merupakan hal yang lumrah, sejauh ini sumber kegagalan sistem dalam organisasi bisnis adalah kualitas data.

 

Kesimpulan

Teknologi informasi memperkenalkan perubahan mengenai perilaku yang dapat diterima oleh hukum dan peraturan yang belum dikembangkan. Dengan meningkatnya kekuatan, kapasitas penyimpanan, dan fitur jaringan – termasuk internet – semakin memperluas jangkauan tindakan yang dapat dilakukan oleh individu dan organisasi, serta memperbesar dampak mereka.

Kemudahan dan anonimitas informasi yang dikomunikasikan, disalin, dan dimanipulasikan dalam lingkungan dunia maya menimbulkan tantangan baru bagi perlindungan terhadap hak privasi dan kekayaan intelektual. Isu-isu dalam etika, sosial, dan politis yang ditimbulkan oleh sistem informasi berpusat pada hak dan kewajiban informasi, hak dan kewajiban dalam kepemilikan, tanggung jawab dan pengendalian, kualitas sistem, dan kualitas hidup.

 

Referensi

[1] Kristanto, Andri, 2018, Perancangan Sistem Informasi dan Aplikasinya, Yogyakarta, Gaya Media.

[2] Laudon, Kenneth C, and Jane P. Laudon, 2014, Management Information Systems : Managing the Digital Firm, 13th ed., Pearson Education, Inc., New Jersey.

[3] Sarosa, Samiaji, 2017, Metodologi Pengembangan Sistem Informasi, Jakarta, Penerbit Indeks.

 

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Dani Pradana
Dani Pradana
Senior Project Manager, Senior Lecturer. Alumni of Universitas Indonesia and Institut Teknologi Bandung
Facebook Comment

Terbaru

Rekomendasi